Minggu, 19 April 2015

Tugas 2 Etika & Profesionalisme TSI Semester ATA 2014/2015 #Softskill

Jelaskan apa yang menjadi alasan peyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi sehingga ada orang atau pihak lain menjadi terganggu!
Menurut saya, penyalahgunaan fasilitas yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu itu bertujuan untuk mencari keuntungan. Bisa juga dikarenakan rasa kecewa terhadap sesuatu hal sehingga menyebarluaskan kekecewaannya ke hadapan publik yang akan merugikan pihak lain.

Bagaimana cara menanggulangi gangguan-gangguan yang muncul karena penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi? Jelaskan!
Cara menanggulangi gangguan-gangguan tersebut salah satunya yaitu sudah dilakukan oleh pemerintah, dengan adanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasanya disebut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Fungsi sebenarnya adalah melindungi masyarakat dari perdagangan gelap, penipuan, pemalsuan, dan penyalahgunaan lainnya di dunia digital.
Dalam UU ITE, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3)jo. Pasal 45 ayat (1), yang masing-masing dikutip sebagai sebagai berikut :
  • Pasal 27 ayat (3):

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
  • Pasal 45 ayat (1):

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Sehingga, dari ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut di atas, pencemaran nama baik dengan cara menduplikat account (akun) facebook memenuhi unsur “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik”, sehingga termasuk perbuatan pidana.

Sebutkan salah satu kasus yang terjadi berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi, beri tanggapan akan hal tersebut!
Di kegelisahan para keluarga korban QZ8501, para penipu cyber mencoba mencari korban. Seperti yang disebutkan di Detik.Net, dalam postingan yang beredar di internet penipu cyber ini menyiapkan jebakan dengan memajang logo CNN dan foto pesawat AirAsia yang tergelincir di runway sembari menyebut bahwa AirAsia QZ 8501 yang hilang telah ditemukan di wilayah Tacloban, Filipina. Yang diincar pelaku adalah, netter penasaran yang langsung mengklik situs palsu CNN yang telah disiapkan, lengkap dengan video abal-abal terkait kejadian tersebut. Saat netter mengklik yang muncul adalah permintaan lainnya, lalu akan diminta untuk mengisi kolom survei yang berujung menjerat untuk berlangganan layanan SMS premium.
-detik.com


Jenis kejahatan ini adalah Illegal Content. Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Contohnya pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain.

sumber :
http://nnhf.blogspot.com/2014/12/penipu-cyber-indonesia-beraksi-di.html

Tidak ada komentar: