Jelaskan apa yang
menjadi alasan peyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi sehingga ada
orang atau pihak lain menjadi terganggu!
Menurut
saya, penyalahgunaan fasilitas yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu itu
bertujuan untuk mencari keuntungan. Bisa juga dikarenakan rasa kecewa terhadap
sesuatu hal sehingga menyebarluaskan kekecewaannya ke hadapan publik yang akan
merugikan pihak lain.
Bagaimana cara
menanggulangi gangguan-gangguan yang muncul karena penyalahgunaan fasilitas
teknologi sistem informasi? Jelaskan!
Cara
menanggulangi gangguan-gangguan tersebut salah satunya yaitu sudah dilakukan
oleh pemerintah, dengan adanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasanya disebut Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Fungsi sebenarnya adalah
melindungi masyarakat dari perdagangan gelap, penipuan, pemalsuan, dan penyalahgunaan
lainnya di dunia digital.
Dalam
UU ITE, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3)jo. Pasal 45 ayat
(1), yang masing-masing dikutip sebagai sebagai berikut :
- Pasal 27 ayat (3):
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
- Pasal 45 ayat (1):
“Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah)”.
Sehingga,
dari ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut di atas, pencemaran nama baik
dengan cara menduplikat account (akun) facebook memenuhi unsur “membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik”, sehingga termasuk
perbuatan pidana.
Sebutkan salah satu
kasus yang terjadi berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem
informasi, beri tanggapan akan hal tersebut!
Di
kegelisahan para keluarga korban QZ8501, para penipu cyber mencoba mencari
korban. Seperti yang disebutkan di Detik.Net, dalam postingan yang beredar di
internet penipu cyber ini menyiapkan jebakan dengan memajang logo CNN dan foto
pesawat AirAsia yang tergelincir di runway sembari menyebut bahwa AirAsia QZ
8501 yang hilang telah ditemukan di wilayah Tacloban, Filipina. Yang diincar
pelaku adalah, netter penasaran yang langsung mengklik situs palsu CNN yang
telah disiapkan, lengkap dengan video abal-abal terkait kejadian tersebut. Saat
netter mengklik yang muncul adalah permintaan lainnya, lalu akan diminta untuk
mengisi kolom survei yang berujung menjerat untuk berlangganan layanan SMS
premium.
-detik.com
Jenis
kejahatan ini adalah Illegal Content.
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Contohnya pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain.
sumber :
http://nnhf.blogspot.com/2014/12/penipu-cyber-indonesia-beraksi-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar