I. Pendahuluan
Struktur pasar merupakan penggolongan pasar berdasarkan strukturnya. Dibagi kedalam beberapa bagian yaitu:
- Pasar persaingan sempurna: Jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang banyak dan produk yang dijual bersifat homogen.
- Pasar persaingan tidak sempurna yang terdiri atas:
- Pasar monopoli: Hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar.
- Pasar oligopoli: Pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
- Pasar duopoli: Memiliki karakteristik yang sama dengan oligopoli, namun pada Pasar duopoli hanya ada dua perusahaan.
- Pasar persaingan monopolistik Bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek.
- Pasar monopsoni Jenis pasar dimana hanya ada satu pembeli.
- Pasar oligopsoni adalah bentuk pasar dimana barang yang dihasilkan oleh beberapa perusahaan dan banyak perusahaan yang bertindak sebagai konsumen.
Dari pengertian diatas saya akan membahas tentang pasar persaingan tidak sempurna. Yaitu pasar oligopoli .
I.2 Rumusan Masalah
- Pengertian struktur pasar
- Pengertian pasar oligopoli
- Contoh masalah
- Kebaikan dan keburukan pasar ogopoli
II. Pembahasan
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memosisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka. Contohnya suatu perusahaan produk makanan yang cenderung selalu mengeluarkan produk terbaru hampir setiap bulannya. Terkadang sekasat mata rasa, bentuk tampilan, dan terkadang saling sindir menyindir mewarnai televisi anda dalam bentuk iklan. Dibelakang itu persaingan yang sangat sengit antara perusahaan terjadi. Sehingga semua usaha-usaha yang dijelaskan tadi dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.Praktik oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk ke dalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.Kebaikan :- Efisiensi, terkadang di pasar hanya dibutuhkan sedikit perusahaan saja sehingga perusahaan lain hanya akan mempersengit persaingan sehingga menaikkan biaya produksi.
- Lebih memperhatikan kepuasan konsumen karena adanya persaingan penjual, jika mereka bersaing akan lebih menguntungkan konsumen dari segi harga dan mutu produk karena jika salah satu perusahaan tersebut menaikkan harga, pelanggannya langsung berpindah ke perusahaan pesaing.
- Sering terjadi
penemuan-penemuan dan inovasi baru.
Keburukan :- Dibutuhkan investasi dan modal yang besar untuk memasuki pasar karena adanya skala ekonomis yang telah dicipakan oleh perusahaan yang berada di pasar sehingga sangat sulit untuk memasuki pasar.
- Apabila terdapat perusahaan yang memiliki hak paten atas sebuah produk sehingga tidak mungkin lagi bagi perusahaan lain untuk memproduksi produk yang sama.
- Beberapa perusahaan dalam pasar telah memiliki pelanggan atau konsumen yang setia sehingga perusahaan lain sulit untuk menyaingi perusahaan tersebut.
- Adanya hambatan jangka panjang seperti pemberian hak waralaba oleh pemerintah sehingga perusahaan lain tidak bisa memasuki pasar.
- Kemungkinan terjadinya collusion (kolusi) antara perusahaan di pasar sehingga membentuk monopoli dan merugikan masyarakat.
III. PenutupStruktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas. Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
sumber : ( http://id.wikipedia.org/wiki/Struktur_pasar ) , ( http://id.wikipedia.org/wiki/Oligopoli ) , ( http://dimaskung.blogspot.com/2012/12/teori-ekonomi-mikro-pasar-oligopoli.html )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar